Sekolah sekedar mimpi buat orang miskin
pendidikan vs kemiskinan
Kemiskinan di Indonesia berdampak pada perubahan kehidupan anak. Peran anak dalam kelurga miskin bukan hanya menjaga nama baik keluarga tetapi mereka juga ikut mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga miskin tersebut. Dampak negatif yang ditimbulkan pada diri pekerja anak usia dini ini berupa terhambatnya perkembangan fisik, mental dan terutama pada intelektual mereka, karena menurut studi literatur yang dilakukan di Indonesia, terbukti sebagian anak yang bekerja terpaksa putus sekolah.
padahal sesuai dengan UU No: 2 tahun 1989 tentang stern pendidikan nasional, kemudian lebih dipertegas lagi di dalam Undang-Undang RI No: 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tertuan pada pasal 34 sebagai berukut:
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
selain itu, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan nasional;mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara konstitusional menjelma ke dalam pasal 31 UUD 1945, ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, sedang ayat (2) menegaskan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
BOS dan PKHSebetulnya sudah cukup banyak program-program yang dilakukukan pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan yang mengancam anak-anak. Dua program itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).(Abidin)[10] Pada PKH, rumah tangga miskin diberi uang tunai (sama dengan program BLT), tapi dalam PKH ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu uang tunai tersebut hanya diberikan jika anak-anak usia sekolah dalam keluarga tersebut benar-benar masih bersekolah. Sasaran PKH cukup jelas, yaitu agar anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin terjamin haknya untuk memperoleh pendidikan sampai sekolah menengah atas. Dengan pendidikan yang memadai diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan yang terjadi pada orang tua dan keluarganya sehingga tidak berlanjut ke anak-anak generasi berikutnya.
Berbeda dengan PKH yang bentuk bantuannya berupa uang tunai, dana BOS adalah keringanan atau pembebasan total dari uang sekolah, uang buku pelajaran dan sebagainya. Dengan dana BOS seharusnya sekolah-sekolah negeri tingkat SD dan SLTP bisa menerapkan pendidikan gratis. Selain BOS dan PKH, terdapat juga program-program lain seperti Gerakan Orang Tua Asuh ( GNOTA), dan masih banyak gerakan-gerakan lainnya yang dilakukan baik oleh pemerintah atupun pihak-pihak diluar pemerintah.
argumen kenyataan dilapangan Anak orang miskin tak boleh sekolah lagi , di karena banyaknya pungutan liar dari pihak sekolah orang tua, tak bisa lagi bayar buat masuk sekolah anaknya ,walau di katakan gratis sekolah 9 tahun.tapi dalam lapangan banyaknya pungutan liar dan biyayah yang semakin mahal untuk kebutuh beli buku tulis ,buku cetak mata pelajaran ,banyak orang mengeluh ,katanya ini wajib beli , taukah sebenarnya buku itu buat anak didik sering kali hanya di bawa pulang buat tidur,di karena malas baca karena gurunya tak pernah baca, atau ngajari baca tapi banyakan tugas yang di berikan guru.
Apa lagi sekolah yang bertaraf internasioal orang miskin di larang masuk karena ga punya biaya .bisa masuk kalo engga ada uang , kesitu karena di situ bayaknya tariakan , iuran yang ber bagai macan tarikan karena dengan alasan ,sekolah ber taraf internasional. jadi butuh ini ,itulah . bukti di lapangan orang tua yang meyekolahkanya di sekolah taraf-biasa.
Belajar di sekolah yang penuh misteri dan penuh intruksi,bukan impirasi bagi murid. seorang guru bukan lagi guru tapi seorang penghajar, bukan seorang yang mengajar dengan metode selayaknya guru,kalo kita tengok berapa sih 1 kelas 40,30,50 anak apakah itu masuk akal ,pahala kalo mengajar sebayak itu sama dengan pengajian.
saranPemerintah terus berusaha untuk meningkatkan program PKH dan BOS yang sudah ada. Adakan evaluasi pada program-program tersebut. Selain itu program pengentasan kemiskinan berupa program-program yang membuat masyarakat lebih produktif lagi, bukan hanya sekedar memberi mereka bantuan-bantuan yang justru membuat mereka bergantung pada pemerintah. dan tindak lajuti yg korupsi dana BOS ini!